Terima Fee 20 Persen Jadi Modus Kabag Humas DPRD Sumsel Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin 2023

Selasa 18-02-2025,16:42 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Lebih lanjut diterangkan Kajati, usai diperiksa sebagai tersangka selanjutnya AMR akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang menyusul dua tersangka sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang Tindak Pidana Khusus, tetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi gratifikasi atau penyuapan pada kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.


2 Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin Langsung Ditahan.--

Ketiga tersangka tersebut diketahui Arie Martharedho selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, lalu Apriansyah Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin serta Wisnu Andrio Fatra pihak ketiga pelaksana kegiatan Wakil Direktur CV HK.

Bahwa, perbuatan para tersangka diduga menerima gratifikasi atau penyuapan dalam kegiatan pembangunan kantor lurah pengacara jalan RT dan pembuatan saluran drainase di kelurahan Kramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Kuatkan Bukti Penyidikan Korupsi Usai Geledah Sita, Kejati Sumsel Periksa Plt Kadis PUPR Banyuasin

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin, Siapa Saja?

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dengan sumber dana keuangan bersifat khusus berupa APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dengan pagi anggaran lebih kurang Rp3 miliar.

Adapun perbuatan para tersangka yakni tersangka Arie Martharedho dan tersangka Apriansyah dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Sedangkan untuk tersangka Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Kategori :