Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pelapor atau korban atas nama Desti Permata Sari.
"Laporannya atas tindak pidana KDRT UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44. Saat ini laporan itu sudah kita serahkan ke unit Reskrim, untuk ditindaklanjuti," tutupnya singkat.