Yakni, dilayani mulai tanggal 4 Februari 2025 lalu untuk jadwal keberangkatan mulai 21 Maret 2025 atau H-10 lebaran.
BACA JUGA:PT Kereta Api Indonesia (Persero) Terapkan Gapeka 2025 di Wilayah KAI Divre III Palembang
Hal ini dilakukan agar masyarakat yang akan berlibur dapat merencanakan waktu perjalanan nya dengan baik.
'' Kami mengingatkan kembali agar penumpang kereta api teliti saat melakukan pemesanan,'' katanya.
Mulai dari mengisi tanggal keberangkatan, relasi tujuan, maupun memasukan data diri, nama dan NIK yang tercantum dalam KTP/Paspor maupun Kartu Keluarga harus sama.
Pasalnya, jika terdapat perbedaan data diri dan ketidaksesuaian data saat melakukan boarding secara sistem tidak akan terbaca.
BACA JUGA:RESMI, STY Balik ke Indonesia pada 20 Februari 2025, Usai Kekalahan TImnas Indonesia U-20?
Akibat calon penumpang kereta api tidak dapat melakukan perjalanan.
Ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang dikarenakan apabila sesuai identitas akan tercatat resmi dalam daftar manifes penumpang untuk kemudahan syarat pengurusan asuransi apabila terjadi hal diluar kehendak.
Namun, bagi penumpang kereta yang salah input data diri pada saat boarding dapat membatalkan tiket dengan membeli/mereschedule tiket di customer service / loket stasiun.
''Syaratnya pada saat pembatalan waktu yang ditentukan masih berlaku, yaitu selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.''
Apabila telah melewati batas waktu tersebut tiket yang ada tidak bisa digunakan dan calon penumpang dapat membeli tiket untuk hari itu apabila masih tersedia.