- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Pasal 9, Pasal 113)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 382 bis tentang pembajakan dan distribusi ilegal
BACA JUGA:Merapat! Ini Tempat Nonton Resmi Film Darks Nun, Hindari Situs Rebahin, IndoXXI dan LK21
Selain pelanggaran hukum, situs ilegal juga berisiko tinggi terhadap ancaman siber, terutama bagi pengguna smartphone.
Laporan terbaru dari Malware Fox mengungkap bahwa sistem operasi Android sering menjadi target utama penjahat siber karena sifatnya yang open-source.
Aplikasi berbahaya yang terunduh dari sumber yang tidak jelas dapat merusak perangkat dan mencuri data penting.
Untuk melindungi perangkat Android dari aplikasi berbahaya, berikut beberapa langkah yang dapat diambil:
BACA JUGA:Stop! Jangan Lagi Nonton Film di LK21 dan Rebahin Bisa Kena Malware, Yuk Beralih ke Situs Ini
- Segera hapus aplikasi mencurigakan melalui Google Play Store.
- Periksa ulasan aplikasi sebelum mengunduhnya.
- Perhatikan izin yang diminta aplikasi.
- Unduh aplikasi hanya dari sumber terpercaya seperti Google Play Store.