PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mangkir tiga kali secara patut saat dipanggil dalam penyidikan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau bakal jemput paksa MI Kepala Sekolah SD Pangkalan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Dari rilis yang diterima Jumat 14 Februari 2025, bahwa MI seyogyanya diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau mengenai dugaan penyelewengan dana BOS pada SD Pangkalan STL Ulu Terawas tahun anggaran 2020- 2022.
Diterangkan dalam rilisnya, bahwa pengelolaan dana BOS tersebut diduga dikelola sendiri oleh MI sekali kepala sekolah tanpa melibatkan bendahara.
Selain itu, MI selaku kepala sekolah tidak menggunakan dana BOS sesuai dengan kesepakatan bersama dengan guru dan komite sekolah.
BACA JUGA:Waduh! Mendikbud Putuskan Seluruh Sekolah Tidak Bisa Terima Dana BOS, Ini Alasannya!
BACA JUGA:BPK RI Temukan Penyalahgunaan Dana BOS di 5 Sekolah, Disdikbud Ogan Ilir Lakukan Pembinaan
Sehingga, terjadi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dana BOS tahun 2020-2022 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Lebih lanjut, ada beberapa poin dugaan penyelewengan dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu sebagai berikut:
Kasus Pidsus Kejari Lubuklinggau Achmat Arjansyah Akbar SH MH--
- Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
- PP nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah;
- Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler;
- Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 202 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan anak usia Dini, BOS, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
BACA JUGA:TERBARU! Bareskrim Berbicara, Ada Dugaan Korupsi Dana BOS Al Zaytun, Panji Gumilang 'Dikeroyok'