14 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Terima Pembebasan Bersyarat

Kamis 13-02-2025,13:23 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh proses pemberian hak Pembebasan Bersyarat dilakukan secara gratis dan tanpa dipungut biaya, sehingga tidak ada beban tambahan bagi WBP.

BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Kolaborasi dengan KPKNL Lahat untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara

BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Salurkan Bantuan Sosial untuk Keluarga Warga Binaan, Dukung Program Akselerasi Kemenkumham

Setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat, para WBP akan diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut.

WBP yang telah menerima PB wajib melakukan pelaporan kepada Bapas setiap bulan, sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Pembebasan Bersyarat ini menjadi sebuah titik balik bagi WBP untuk membuktikan bahwa mereka mampu berintegrasi kembali ke dalam masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Ronals Heru Praptama menambahkan bahwa Pembebasan Bersyarat bukan hanya sekadar langkah untuk mengurangi jumlah penghuni Lapas, tetapi juga merupakan bentuk implementasi nyata dari sistem pemasyarakatan yang lebih humanis.

BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional Lewat Pertanian Brandgang

BACA JUGA:Inovasi Kemandirian di Lapas Muara Beliti, Warga Binaan Ciptakan Tempe Berkualitas dan Siap Bersaing di Pasar

"Kami berharap Warga Binaan yang mendapatkan PB ini dapat menunjukkan perubahan positif di lingkungan masyarakat, menjadi contoh, dan berkontribusi bagi komunitasnya," tutup Ronals.

Program Pembebasan Bersyarat di Lapas Narkotika Muara Beliti ini juga merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM, yang di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berbasis pada pembinaan, bukan hanya penghukuman.

Dengan adanya program ini, Kemenkumham berharap dapat memperbaiki kualitas hidup WBP sekaligus mengurangi masalah sosial yang ditimbulkan oleh overkapasitas dan overcrowding di Lapas.

Melalui pembebasan bersyarat, para WBP yang telah menjalani masa hukuman mereka dapat memulai lembaran baru di luar Lapas.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Pengawasan, Lapas Muara Beliti Hadiri Rapat TIMPORA 2024 untuk Keamanan Wilayah Lubuklinggau

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi, Kasubag TU Lapas Muara Beliti Ikuti Diklat Pengadaan Barang dan Jasa

Namun, hal ini tentunya harus diimbangi dengan pembinaan yang berkelanjutan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan pola pikir yang positif, serta siap untuk memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kategori :