SUMEKS.CO - DPR kasih deadline TVRI dan RRI selama 14 hari untuk melaporkan hasil rekonstrusi efisiensi anggarannya tertulis pada wakil rakyat.
Tujuannya untuk DPR dalam hal ini Komisi VII DPR dalam melakukan pengawasan selama pelaksanaan di lapangan.
Dalam rapat itu terungkap 3 kesepakatam Komisi VII DPR RI dengan Kepala BSN, Dirut LPP TVRI, Dirut LPP RRI, dan/atau Dirut LKBN Antara untuk melaksanakan 3 hal dibawah ini
Pertama, Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), merumahkan (pemberhentian sementara), pengurangan pegawai dan/atau jurnalis, dan pemotongan honor kontributor di seluruh Indonesia serta menyampaikannya kepada publik.
Kedua, Menyampaikan secara tertulis rincian program dan penggunaan anggaran hasil rekonstruksi yang dilakukan kepada Komisi VII DPR RI sebagai bahan pengawasan paling lambat 14 hari kerja sejak rapat hari ini.
Ketiga, melakukan efisiensi anggaran hanya pada kegiatan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Sebelumnya di rapat itu baik Dirut TVRI maupun Dirut RRI diminta jangan hanya fokus pada anggaran APBN saja, bos TVRI dan RRI diminta tingkatkan pemasukan iklan.
Menurut DPR itu gunannya pimpinann TVRI dan RRI duduk sebagai pimpinan.
Apalagi, lanjut Yoyok, TVRI dan RRI punya pemasuka lewat iklan.
“Kami tidak tahu berapa itu, nah disitu Bapak harus berpikir cerdas dan cerdik, bagaimana carannya meningkatkan iklan itu untuk menopang semua kebutuhan, jangan hanya berpikir APBN-APBN buat apa bapak duduk disitu,” ingatnya.
Diberitakan, rapat kerja dipimpin langsung Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengambil kesimpulan agar kontributor dan karyawan tidak kena imbas atas kebijakan pimpinan yang tidak sesuai dengan arahan dari pusat.