SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, pada hari Selasa 11 februari 2025, menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka Selatan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari Kemenkumham dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan, memperjelas, dan memperkokoh konsepsi ketiga Ranperda yang akan dibahas, yaitu Ranperda mengenai Pemilihan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa.
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa regulasi yang diterapkan di daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Pertiba
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa
Dalam sambutannya, Harun Sulianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, yang disampaikan melalui Rahmat Feri Pontoh, menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah dalam menjaga agar regulasi di daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Salah satu tugas dari Kantor Wilayah adalah memastikan regulasi di wilayah ini selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Feri.
Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, selain berfokus pada harmonisasi, Kantor Wilayah juga memiliki tugas dalam penyusunan produk hukum di daerah.
Ini termasuk penyusunan Naskah Akademik dan partisipasi dalam kajian penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Keikutsertaan Kemenkumham dalam penyusunan Ranperda ini mencerminkan peran penting Kantor Wilayah dalam memastikan peraturan yang dibentuk di daerah berkualitas dan memenuhi prosedur yang sah.
Feri juga menambahkan bahwa harmonisasi merupakan salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Oleh karena itu, tahapan harmonisasi ini harus dilakukan dengan seksama untuk menghindari adanya cacat prosedural dalam proses pembentukan peraturan.