PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sosok Hendri Lie selaku termohon eksekusi, ternyata merupakan terdakwa kasus korupsi timah yang saat ini masih dilakukan upaya persidangan pembuktian perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, seperti dikatakan tim kuasa hukumnya Donny Sutadi SH untuk penolakan eksekusi berupa objek tiga unit ruko di Jalan Basuki Rahmat Kemuning Palembang tidak berhubungan dengan kasus yang menjeratnya saat ini.
"Orangnya sama, tapi khusus untuk tiga objek ruko yang saat ini kami tolak proses eksekusinya tidak berkaitan dengan perkara korupsi timah," ungkap Donny Sutadi diwawancarai usia penolakan eksekusi Rabu 12 Februari 2025.
Diungkapkan Donny, bahwa kliennya selalu termohon eksekusi Hendri Lie pada tahun 2016 mengajukan KPR terhadap tiga unit ruko sehingga tidak ada kaitan sama sekali dengan kasus tata niaga timah.
BACA JUGA:Dinilai Proses Lelang Diluar Batas Kewajaran, Kuasa Hukum Hendri Lie Tolak Eksekusi Pengadilan
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Jadi Tersangka? Ini Jawaban Kejagung
Soal penolakan eksekusi tim kuasa hukum Hendri Lie sangat berkeberatan pihak PN Palembang melaksanakan proses eksekusi terhadap objek ruko karena selain masih dalam upaya hukum juga ketidakwajaran harga lelang dari pihak Bank.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa sebelumnya sudah bersurat bentuk sanggahan atas nilai lelang terhadap objek eksekusi namun nyatanya tidak diindahkan dan tetap dilakukan lelang.
Kuasa Hukum Hendri Lie Tolak Eksekusi Pengadilan dinilai proses lelang diluar batas kewajaran.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Karena itu, lanjut Donny dirinya beserta tim kuasa hukum termohon eksekusi Hendri Lie menerangkan pada tahun 2024 lalu juga melakukan upaya hukum kepada Polda Sumsel melaporkan dugaan pidana penyalahgunaan wewenang.
"Dugaan penyalahgunaan dari kantor lelang negara dan juga dari pihak bank Mandiri terhadap objek eksekusi dibawah nilai kewajaran," urai Donny.
Sementara itu, proses eksekusi putusan berjalan cukup memanas yang mana sempat terjadi cekcok mulut antara petugas eksekusi PN Palembang dengan tim kuasa hukum termohon eksekusi.
Dari informasi, proses eksekusi telah sesuai dengan surat penetapan Ketua PN Palembang dengan nomor 12/Pdt.RL.Eks/2024/PN.Plg yang mana selaku pemohon gugatan bernama Dr Metalia melawan pemohon eksekusi Hendri Lie.
BACA JUGA:Perjanjian 'Rahasia' Sandra Dewi Selamatkan Diri Kasus Korupsi Timah sang Suami? Apa Itu?