SUMEKS.CO,- Siap-siap, pemerintah akan kembali mencairkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke-empat untuk sejumlah wilayah di Indonesia pada Februari 2025 ini.
Program PKH merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos), yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI, dengan besaran nominal PKH berbeda-beda pada tiap kategori.
Seperti bansos PKH untuk ibu hamil serta anak usia dini, bakal menerima bantuan tunai Rp750.000 pertahapan pencairan.
Ada juga, penerima Bansos PKH bantuan pendidikan siswa-siswi SD mendapatn batuan uang dengan nominal terendah Rp250.000.
BACA JUGA:Bansos Kemensos Periode Januari 2025 Segera Cair, Ini Regulasi Batasan Penerima PKH
BACA JUGA:Kabar Baik, Cek NIK KTP Saldo DANA Rp600.000 Bansos PKH Tahap I Tahun 2025 Cair
Untuk proses pencairannya pun sudah sangat mudah, yakni dicairkan melalui rekening empat bank yaitu BRI, Mandiri, BNI serta BTN.
Sementara, bagi masyarakat penerima manfaat bansos PKH yang tidak memiliki nomor rekening bisa langsung dicairkan di kantor pos terdekat.
Bansos PKH bakal cair kembali pada tahun 2025 cek cara mengetahui daftar penerima--
Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan manfaat dari bansos PKH.
Berikut ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima manfaat bansos PKH edisi Februari 2025:
1. Penerima manfaat bansos PKH harus terdata dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPe) sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
BACA JUGA: Banyak yang Belum Tahu, Berikut Cara Mudah Cairkan Bansos PKH 2025!