Kemudahan lainnya yang tengah dipersiapkan adalah terkait persyaratan bagi diaspora yang ingin bekerja di Indonesia.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Media Sosial Demi Citra Positif
Supratman menyebut bahwa Kementerian Hukum sedang mengusulkan perubahan persyaratan dan kriteria bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), sehingga diaspora bisa mendapatkan fasilitas khusus yang memudahkan mereka dalam berpartisipasi di pasar tenaga kerja Indonesia.
Di samping itu, Supratman juga menyoroti pentingnya integrasi data pelayanan bagi diaspora di Indonesia. Ke depan, semua kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pelayanan kepada diaspora Indonesia akan memiliki sistem informasi yang terintegrasi.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan pelayanan kepada diaspora menjadi lebih cepat dan efisien.
"Kemenkum akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengintegrasikan data pelayanan kepada diaspora. Ini meliputi pelayanan visa, kewarganegaraan, hingga kependudukan. Tujuannya agar semua pelayanan bisa dilakukan lebih mudah, cepat, dan transparan," tambah Supratman.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Lantik 5 Pejabat Non Manajerial, Tekankan Integritas dan Inovasi
Selain membahas kebijakan untuk diaspora, Supratman juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan pelayanan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, termasuk di Inggris.
Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memberikan bantuan hukum kepada WNI, yang mencakup berbagai layanan terkait kewarganegaraan, pertukaran data, serta pendampingan dalam penanganan kasus hukum.
"Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri telah mengintegrasikan data kewarganegaraan WNI, mengurus dokumen kewarganegaraan, serta memberikan perlindungan hukum bagi WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri," tutup Supratman.
Pada kesempatan tersebut, Harun Sulianto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung, turut menyampaikan dukungannya terhadap upaya diaspora Indonesia untuk berkontribusi dalam pembangunan negara.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025
BACA JUGA:Perkuat Kompetensi Digital, Kemenkumham Babel Gelar Forum Etika dan Transformasi Perancang Regulasi
Harun menekankan pentingnya peran diaspora dalam memperkuat hubungan internasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui berbagai bidang.