Indonesia Resmi Naturlisasi Tiga Bintang Sepak Bola, Siap Tembus Prestasi Internasional!

Minggu 09-02-2025,19:57 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas olahraga nasional dengan langkah penting melalui pemberian kewarganegaraan kepada tiga atlet sepak bola melalui mekanisme naturalisasi.

Upacara pengambilan sumpah kewarganegaraan tersebut berlangsung di London pada Sabtu, 8 Februari 2025, yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, Duta Besar Indonesia untuk Inggris, Desra Percaya, serta Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Zainudin Amali.

Tiga atlet yang baru saja memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi tersebut adalah Ole Lennard ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens.

Ketiga pemain sepak bola ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perkembangan tim nasional sepak bola Indonesia ke depan.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Pertiba

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa

Mereka akan memperkuat skuad timnas yang saat ini tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti sejumlah turnamen internasional bergengsi.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses naturalisasi ini bukan hanya sekadar perubahan status kewarganegaraan, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah Indonesia untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional, terutama sepak bola.

"Momentum ini bukan hanya tentang perubahan status kewarganegaraan, tetapi juga tentang harapan besar dalam membangun kemajuan Indonesia di dunia olahraga," ungkap Agtas.

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mencetak prestasi di kancah internasional.

BACA JUGA:Transformasi Layanan Publik! Kanwil Kemenkumham Babel Evaluasi Survei untuk Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

BACA JUGA:Pengawasan Notaris Diperketat! Kemenkumham Babel Gelar Rapat Koordinasi untuk Tingkatkan Profesionalisme

Naturalisasi atlet di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang memberikan kesempatan kepada orang asing yang memiliki kontribusi penting bagi negara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Dalam hal ini, atlet sepak bola tersebut diakui bukan hanya karena kemampuan mereka di lapangan, tetapi juga karena potensi mereka dalam memperkuat tim nasional dan mengangkat prestasi Indonesia dalam ajang olahraga internasional.

Proses naturalisasi ini melibatkan beberapa tahapan yang cukup kompleks. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Badan Intelijen Negara (BIN), serta organisasi olahraga seperti PSSI.

Kategori :