Terus Mangkir Jadi Saksi Sidang Korupsi Izin Tambang, Mantan Bupati Lahat Aswari Terancam Dipanggil Paksa

Jumat 07-02-2025,13:28 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Lebih lanjut, jika memang tidak bisa hadir langsung dipersidangan bisa juga dilakukan alternatifnya saksi kunci Aswari hadir melalui virtual.

"Dan itu seluruhnya merupakan kewenangan dari majelis hakim, bila perlu dibuat surat penetapan pemanggilan paksa agar saksi kunci Aswari Rivai dapat hadir langsung memberikan keterangan di persidangan," tandasnya.

BACA JUGA:Terdakwa Misri Bakal Buka-Bukaan Terkait Keterlibatan Bupati Lahat dalam Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp495 M

BACA JUGA:PT ABS Keruk Batu Bara di Lahan IUP PTBA Seluas 9,8 Hektar Tanpa Reklamasi, Negara Rugi Ratusan Milyar Rupiah

Terungkap dipersidangan sebelumnya, Aswari Rivai selaku Bupati Lahat saat itu sangat diharapkan kehadirannya sebagai saksi kunci dalam perkara ini.


Suasana sidang korupsi IUP Batu Bara Lahat kembali tanpa nama Aswari yang gagal dihadirkan dipersidangan--

Sebab pada persidangan beberapa waktu lalu, hakim anggota majelis mempertanyakan adanya sebuah SK terkait ijin tambang dengan dua titik lokasi yang menjadi inti permasalahan hingga menyeret enam orang terdakwa.

Tanda tangan terhadap titik koordinat sebagaimana lampiran dari SK Bupati Lahat saat itu dipalsukan sebab yang ditandatangani hanya koordinat izin tambang milik PTBA

"Saya baru tahu ada SK titik koordinat lainnya saat diperiksa penyidik, dan itu dipalsukan pak," kata saksi Faisal.

BACA JUGA:Waka PN Palembang Bakal Pimpin Sidang Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp488 miliar

BACA JUGA:Ini Profil Singkat dan Sepak Terjang Hakim Fauzi Isra yang Bakal Pimpin Sidang Korupsi IUP Batu Bara Lahat

Atas jawaban itu, hakim anggota Fitriadi dengan nada tegas mengatakan bahwa adanya dua titik koordinat dalam satu SK Bupati Lahat tersebut lah yang menjadi sumber dari permasalahan ini.

Dalam perkara ini tim JPU membacakan surat dakwaan terhadap enam orang tersangka korupsi IUP OP tambang batu bara yang merugikan negara senilai Rp495 miliar lebih.

Keenam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.

Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA:Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp488 Miliar, Mantan Bupati Lahat Bakal Dipanggil Sebagai Saksi Sidang

Kategori :