PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sering disebut-sebut dalam kasus korupsi PTSL, Bupati Muara Enim terpilih Edison mengaku hanya menandatangani SK penerbitan sertifikat PTSL 2019 selaku Kepala BPN Kota Palembang saat itu.
Demikian ditegaskan Edison, ketika diwawancarai awak media usai turut dihadirkan dalam sidang menjerat Rehan Cs terdakwa pemberi gratifikasi pada penerbitan sertifikat PTSL 2019, Kamis 6 Februari 2025.
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH, Edison mengklaim bahwa saat itu dirinya tidak terlibat secara langsung dalam proses penerbitan sertifikat PTSL.
Menurut Edison, dirinya hanya menjalankan tugas dan tupoksinya saja dengan menandatangani SK sertifikat yang telah diproses sebelumnya oleh panitia PTSL saat itu.
BACA JUGA:Gugatan Pilkada Muara Enim Diprediksi Kandas! Pakar: Edison-Sumarni Siap Dilantik
"Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi, semua dikerjakan oleh staf panitia adjudifikaisi, yang menjadi kewenangan hanya mendatangi SK saja," kata Edison diwawancarai.
Mengenai adanya dugaan non prosedural terhadap penerbitan sertifikat PTSL tersebut, dikatakan Edison ada baiknya untuk ditanyakan lebih lanjut kepada notaris.
Edison diangkat sumpah bersama saksi lainnya dalam sidang pembuktian perkara korupsi PTSL 2019--
Lebih lanjut dikatakan Edison, untuk kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat PTSL yang menjadi permasalahan dalam perkara ini sepenuhnya ada pada kewenangan panitia adjudifikasi.
"Dalam proses penerbitan sertifikat PTSL yang menjadi permasalahan dalam perkara ini sekali lagi sepenuh hati ada pada kewenangan pihak panitia adjudifikasi," tandasnya.
BACA JUGA:Mantan Kepala BPN Palembang Jadi Saksi Sidang Korupsi PTSL 2019, Akui Hal Ini di Hadapan Hakim
BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Periksa Dua ASN BPN Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi PTSL 2019, Edison?
Sebelumnya, Edison memberikan keterangan dipersidangan menyeret nama ajudannya saat itu yang pernah menawarinya tanah tempat sertifikat PTSL ini dibuat namun tidak berminat.
"Karena saya tahu disana di TPA (lokasi tanah perkara ini), kondisinya rawa jadi saya tidak minat," ujar saksi Edison.