PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bupati Muara Enim terpilih Edison hadir dan diangkat sumpah oleh majelis hakim untuk diambil keterangan sebagai saksi sidang pengembangan korupsi penerbitan sertifikat tanah Ilegal PTSL 2019 Palembang.
Mantan Kepala BPN Kota Palembang ini hadir tidak sendiri, selain Edison Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Tri Agustina juga turut memeriksa empat nama lainnya sebagai saksi.
Dihadirkannya Bupati Muara Enim terpilih Edison sebagai saksi korupsi menjerat terdakwa Rehan Cs, adalah untuk dimintai keterangan terkait proses penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019 selaku mantan Kepala BPN Kota Palembang.
Saat ini, Edison mendapatkan giliran pertama untuk memberikan keterangan sebagai saksi sedangkan 4 saksi lainnya menunggu giliran selanjutnya.
BACA JUGA:Gugatan Pilkada Muara Enim Diprediksi Kandas! Pakar: Edison-Sumarni Siap Dilantik
BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Periksa Dua ASN BPN Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi PTSL 2019, Edison?
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, Edison lebih banyak menerangkan terkait dengan prosedur hingga pencairan anggaran dalam proses pembuatan dan penandatangan SK sertifikat PTSL di tahun 2019.
Ketika ditanya jaksa dalam proses penerbitan sertifikat PTSL 2019 saat itu diduga tidak prosedural, saksi Edison menjawab tidak tahu.
Suasana sidang korupsi PTSL 2019 hadirkan saksi Bupati Muara Enim terpilih --
"Saya tidak tahu karena teknisnya itu sudah saya serahkan sama panitia, saya hanya menandatangani saja," jawab saksi Edison.
Dihadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, Edison mengaku dalam perjalanan penerbitan sertifikat PTSL 2019 saat itu ada pegawai BPN Kota Palembang turut membeli tanah.
Namun, dikatakan Edison saat itu sebenarnya membeli tanah dari kegiatan PTSL itu diperbolehkan dan tidak masalah karena program pemerintah tidak dibatasi.
"Jadi siapapun dari masyarakat sampai ke kepala daerah pun bisa membeli, tidak seperti prona," ungkapnya.
BACA JUGA:Nyaman Dikendarai, Intip Spesifikasi dan Keunggulan Sepeda Listrik Edison Mova 2