PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain terutama dari pihak BPN Kota Palembang.
Tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar ini, bakal menjerat tersangka baru.
Seperti dikatakan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi, Rabu 5 Februari 2025 bahwa hingga saat ini tim penyidik masih mendalami materi penyidikan.
"Hingga saat ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman materi penyidikan yang diduga turut terlibat dalam perkara YBS," kata Vanny.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Jual Aset YBS, 5 Pegawai BPN Kota Palembang Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
BACA JUGA:Pembina YBS hingga Anak Usman Goni Tersangka Korupsi Jual Aset Pemda Diperiksa Kejati Sumsel
Sedangkan, lanjut Vanny terkait bakal adanya tersangka baru dalam perkara ini masih menunggu hasil penyidikan lebih mendalam dari tim Pidsus Kejati Sumsel.
Menurut Vanny, untuk penetapan tersangka baru sebagaimana prosedurnya harus memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.
Mantan Sekda Harobin Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan.-Foto: Fadly/sumeks.co-
"Siapapun orangnya nanti apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti, pastinya akan kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Terbukti, lanjut Vanny dalam kurun waktu beberapa hari belakangan ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel gencar memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.
Pemeriksaan sejumlah nama saksi tersebut diperiksa secara bergilir, yang mana dalam kurun waktu beberapa hari belakang sebagian besar saksi diperiksa dari pihak BPN Kota Palembang.
Meskipun, kata Vanny tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA:Hari Ini Dua Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Diperiksa, Harobin Mustofa?