Kenakan Kaos 'Superman' Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Segera Jalani Sidang

Rabu 05-02-2025,11:41 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kenakan kaos "Superman", Fadilla alias Datuk tersangka kasus penganiayaan terhadap dokter koas yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu bakal segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Hal itu, lantaran penyidik Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan tahap II penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rabu Rabu 5 Februari 2025.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada hari ini JPU telah menerima tahap II tersangka kasus penganiayaan dokter koas dari penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

"Benar hari ini kami menerima tahap II tersangka kasus penganiayaan dokter koas yang viral beberapa waktu lalu dari penyidik Polda Sumsel," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Penganiayaan Dokter Koas Jalani Pemeriksaan Tahap II, Awak Media Dilarang Ambil Gambar

BACA JUGA:Punya Butik dan SPBU, Segini Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah Ayah Dokter Koas Palembang yang Viral

Diterangkan Vanny, sebelum dilakukan tahap II JPU Kejati Sumsel telah menerima SPDP terlebih dahulu dari penyidik Polda Sumsel yang kemudian diteliti kelengkapan berkas perkaranya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, lanjut Vanny maka penyidik Polda Sumsel melakukan tahap II penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk selanjutnya, kata Vanny dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan," tandasnya.

BACA JUGA:Ayah Ledy Aurellia Dokter Koas Palembang Datangi KPK untuk Klarifikasi Soal LHKPN

BACA JUGA:Kasus Dokter Koas Palembang, Netizen Minta Penanganannya Dipercepat, 2 Bulan Dinilai Terlalu Lama

Sebagaimana diberitakan, terungkap motif tersangka Fadilla menganiaya karena kesal melihat Luthfi tak merespons baik apa yang disampaikan oleh SM, tuan tempat Fadilla bekerja sekaligus ibu dari rekan Luthfi dalam program koas berinisial Ld.

Kasus penganiayaan itu bermula saat korban, Muhammad Luthfi Hadhyan, bertemu dengan Sri Meilina, ibu rekan satu angkatannya yang bernama Lady A Pramseti, di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Saat itu tersangka Fadilla sopir pribadi Lina ikut menemani bosnya dalam pertemuan itu. 

Kategori :