JAKARTA, SUMEKS.CO - Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon (Paslon) nomor 01 Fitrianti Agustinda-Nandriani dan paslon urut 03 Yudha Pratomo-Baharudin dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang 2024.
Ratu Dewa – Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024--
Hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini bacakan hakim MK Suhartoyo Rabu 5 Februari 2025 pagi, dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.
Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).
Dengan putusan tersebut, pasangan calon (paslon) 02 Ratu Dewa – Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.
BACA JUGA:Aksi Kawal Putusan MK Jilid 2 Kembali Dilakukan Aliansi BEM Seluruh Indonesia Hari Ini
Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjutin dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.
“MK menolak esepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK.
Sementara itu Panglima Perang Ratu Dewa – Prima Salam (RD- PS) Ahmad Zulinto usai mendengarkan hasil keputusan dan ketetapan MK, langsung menyambut gembira bersama tim pemenangan dihalaman gedung MK yang menyaksikan langsung prosesi pembacaan keputusan tersebut.
“Kami menyambut dengan gembira bahwa RD PS dapat dilantik,” katanya.
BACA JUGA:Catat, Inilah Keputusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
BACA JUGA:Chaos Aksi Massa di Depan Gedung DPR, Dukung Putusan MK dan Tolak Revisi UU Pilkada
Menurut, Zulinto ini bukanlah kemenangan tim pemenangan, melainkan kemenangan masyarakat Palembang secara luas.
“Kita menghimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah,” tegasnya.