Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya," katanya lagi.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui kementerian terkait akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan gas LPG 3 Kg.
Awalnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual LPG kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
BACA JUGA:Tabung Gas Elpiji Sambar Lilin Saat Listrik Padam, Rumah Warga di Babat Supat Muba Ludes Terbakar
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli gas LPG 3 Kg yang biasa dilakukan melalui pengecer. Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan.