PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah kendaraan roda empat (R4) yang parkir di bahu jalan langsung ditindak pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Seperti yang terjadi di Jalan POM IX Kecamatan IB I Palembang, Senin 3 Februari 2025 kemarin, sebanyak delapan unit kendaraan yang melanggar aturan langsung diberikan penindakan.
Penetapan aturan yang dilakukan, selain memicu kepadatan kendaraan juga membahayakan lalulintas setempat.
Selain itu, sebagai upaya antisipasi kerap masih bocornya sektor parkir yang masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tindakan dilakukan, pihak Dishub Palembang juga menyiapkan mobil derek untuk mengangkut kendaraan yang melanggar parkir, baik sepeda motor maupun mobil,
"Lokasinya depan RS Siloam. Total ada 8 unit kendaraan R4, 6 ditindak dan 2 digembos bannya," ungkap, Selasa 4 Februari 2025.
Sejak pergantian tahun awal Bulan Januari 2025, Dishub Palembang gendar patroli Kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah titik Kota Palembang ditertibkan, lantaran selain mengakibat kemacetan juga membuat Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Palembang alami kebocoran dari sektor parkir.
Beberapa titik, seperti Jalan Merdeka, Jalan Sudirman, seputaran RS Dr AK Ghani serta di Jalan POM IX Palembang.
BACA JUGA:Pelanggan Nunggak Tagihan PDAM Ditindak Tegas
Kendaraan roda dua yang parkir tidak pada tempatnya diangkat menggunakan alat berat, kemudian diangkut mobil towing untuk diamankan.
Kabid Dalops Dishub Kota Palembang, AK Juliansah menjelaskan bahwa penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan ini sesuai dengan peraturan Walikota Palembang.
"Parkir tidak pada tempatnya. Jadi, selain membahayakan pengendara lain juga PAD Palembang berkurang dari Sektor Parkir, karena ini parkir liar," ungkap Juliansyah saat melakukan penertiban di Jalan POM IX Palembang, Rabu 8 Januari 2025.