“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya.
BACA JUGA:Marak Hoaks Loker Petugas Haji, Biro HKP: Waspada, Cek Infonya di Web dan Medsos Kemenag
BACA JUGA:Pemerintah Arab Saudi Apresiasi Indonesia yang Berhasil Kelola Haji secara Profesional dan Humanis
Diberitakan sebelumnya, Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dihimbau untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan.
Dimana CJH asal yang bakal berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2025 yaitu sebanyak 435 CJH.
"Kamu menghimbau kepada jamaah segera menyelesaikan proses periksa kesehatan di puskesmas dan RSUD," Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI, H Syarip SAg melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Mutawalli MPdi.
Diungkapkan Mutawalli, untuk calon jamaah yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan ada 2 tahap. Yaitu tahap 1 di puskesmas dan tahap 2 nya di RSUD.
BACA JUGA:Persiapan Haji Hampir Selesai, Jemaah Indonesia Tidak Tempati Mina Jadid
Pemeriksaan kesehatan ini adalah istithoah, yang merupakan sebagai syarat untuk melakukan pelunasan penyelenggaraan ibadah haji.
Mutawalli juga menegaskan bahwa bagi jamaah yang menarik mahrom dan lansia menarik pendamping untuk segera melunasi di tahap 1.
Ini dilakukan, karena bukti lunas jamaah yang menarik sebagai persyaratan bagi mahrom. Lalu untuk pendamping yang ditarik untuk melakukan pelunasan di tahap 2.