Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Ogan Ilir telah digelar pada 8 Januari 2025 lalu.
Adapun pemilihan bupati (Pilbup) Ogan Ilir hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Panca Wijaya Akbar-Ardani yang melawan kolom kosong.
Pasangan calon nomor urut 1 itu meraih 154.088 suara, sedangkan kolom kosong mendapatkan 41.523 suara.
BACA JUGA:Perolehan Suara Kotak Kosong di TPS 02 Payaraman Timur Ogan Ilir, Ungguli Pasangan Panca-Ardani
BACA JUGA:Projo Ogan Ilir Siap Menangkan Panca-Ardani dan Matahati di Pilkada Serentak 2024
Selain dalil di atas, Pemohon mendapatkan data yang menunjukkan KPU Kabupaten Ogan Ilir tidak melakukan kroscek data, termasuk tidak melakukan pemeriksaan kembali terhadap pemilih yang sudah meninggal, belum berusia 17 tahun, dan pindah domisili.
"Bahwa Termohon sengaja tidak memasukkan hasil pemutakhiran data pemilih, pelanggaran yang terjadi pada Pilkada serentak 2024," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Siti Fatona di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK.