Wahyu Telantarkan Istri Hingga Meninggal Gemuk Bikin Netizen Geram, ‘Teman Satu Sel Tahu Kan Tugasnya Apa?’

Rabu 29-01-2025,07:52 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

"Korban hanya diberikan makan, namun tidak disuapi, karena korban tubuhnya sudah tidak bisa bergerak," ujarnya.

Sehingga dengan itu, perbuatan tersangka menguatkan bukti bahwa telah terjadi tindakan pidana akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam bentuk penelantaran.

Harryo menyebut, buah dari penelantaran itu juga istri korban dibiarkan lemas di dalam kamar tanpa rujukan untuk dibawa ke rumah sakit.

"Akumulasi dari perbuatan melawan hukum itu membuat korban meninggal dunia dalam kondisi memprihatinkan kurus kering akibat sakit yang diderita korban," jelasnya. 

BACA JUGA:Bikin Merinding, Ternyata Ini Penyebab Istri 3 Bulan Dibiarkan Mati Perlahan di Palembang, Kata Dokter? 

BACA JUGA:Disekap Sejak 2024, Dibiarkan Mati Perlahan, Seorang Istri di Palembang Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Akibat itu, tersangka disangkakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta pasal 49 huruf a dan B junto Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan saat ini sudah dilakukan penahanan," katanya.

Selain itu, pihaknya masih mendalami Terkait apakah ada tindak pidana yang lain, seperti adanya nada ancaman dari WS kepada korban.

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono membantah bahwa Wahyu Sanjaya sempat dibebaskan pasca ditangkap.

BACA JUGA:DUH, Pelajar di Prabumulih Disekap-Diseret ke Semak-Semak & Nyaris Dirudapaksa oleh 2 Pria yang Baru Dikenal

BACA JUGA:Siswi SMA Asal Muratara Disekap 3 hari di Kosan dan Dirudapaksa Oleh Pria yang Baru Dikenal dari Medsos

Diketahui, korban mengalami Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang didapati dalam kondisi mengenaskan. 

Meski sempat dilarikan ke ruang ICU RS Hermina Jakabaring Palembang, namun nyawa Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang tak bisa diselamatkan. 

Tak terima adiknya meninggal dengan kondisi mengenaskan, Kaka korban sempat melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang, Selasa 21 Januari 2025 lalu terkait kasus KDRT. 

Kakak korban, Purwanto (30) menjelaskan bahwa jika adiknya itu dibiarkan mati secara perlahan oleh suaminya setelah disekap selama hampir satu tahun. 

Kategori :