Unit PPA Satreskrim Polres OKU meringkus pelaku di rumahnya. Kepada penyidik, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban.
BACA JUGA:Anak Tiri di Lempuing OKI Dirudapaksa Bapak hingga Hamil
BACA JUGA:Tega Bener, Seorang Ayah di Prabumulih Rudapaksa Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Hamil
"Barang bukti yang kami amankan, seragam sekolah dan pakaian dalam korban,” tutupnya.
Sementra, Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, mengatakan tersangka sudah ditahan di Mapolres OKU.
Tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana Pasal 81 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76 D UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.(bis)