"Tim langsung menyergap pelaku di lokasi itu. Ketika pelaku ditangkap, pelaku mengakui perbuatanya bahwa dialah pelaku yang mengambil pipa tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu untuk diproses secara hukum yang berlaku di Polsek Tanjung Batu.
"Kita mengamankan enam buah pipa galvanis," katanya.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Pastikan Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Batu
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Berikan Uang Santunan dan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Rengas II Ogan Ilir
Adapun kronologis kejadian, pada tanggal 23 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Satpam PTPN VII Cinta Manis menerima telepon dari saksi Fajar.
Dimana, saksi menyampaikan bahwa ada warga menemukan simpanan pipa galvanis yang berukuran lebih kurang panjang 8 meter berjumlah empat batang.
Lalu, oleh security menghubungi pihak Polsek Tanjung Batu dan melaporkan hal tersebut kepada Polsek Tanjung Batu.
"Atas hal tersebut pihak PTPN VII Cinta Manis mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta," tutupnya.