Lebih lanjut Hilwen menyebut, bahwa pemberlakuan Perda ini merupakan langkah konkret yang memiliki kekuatan hukum.
Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 47 tentang ketentuan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 50 juta.
“Namun, kami tetap mengutamakan pendekatan persuasif. Kami memahami bahwa mereka mencari nafkah. Kedepannya, kami akan mencari solusi agar pedagang tetap bisa berjualan," jelasnya.
BACA JUGA:Pedagang Duren Musiman di Jalan Lintas Kayuagung Panen Rezeki
Lanjutnya, tetapi dengan menjaga keindahan dan kebersihan Taman Segitiga Emas Kayuagung dan sesuai dengan fungsinya.