Kantah Kota Palembang Dorong Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
PALEMBANG - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palembang menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di tahun 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakaf dan rumah ibadah, salah satunya lewat mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pihaknya memfasilitasi pengajuan kepengurusan tanah wakaf secara administratif untuk mengetahui kepastian luas tanah, batasan, dan peruntukan tanah sesuai dengan ikrar wakaf yang telah disampaikan oleh wakif, atau pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umat dan masyarakat di Kota Palembang,” ungkap Zamili, Rabu 22 Januari 2025.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut
Program sertifikasi tanah wakaf bertujuan untuk menyelamatkan aset-aset umat dan masyarakat. Sehingga memfasilitasi untuk mengurus sertifikat tanah wakaf ini. Maka menjadi prioritas Kantah Kota Palembang.
Zamili pun mengimbau para pengelola tanah wakaf di Kota Palembang untuk segera mensertifikatkan bidang-bidang tanah yang ada sehingga kepastian hukum serta legalitasnya bisa terjamin.
“Meskipun dengan keterbatasan data-data yang ada, namun kami terus menggali dari data tersebut sebagai bukti agar dapat diproses dan diterbitkan sertipikat wakafnya,” imbuh Zamili. (*)