"Kami sangat berterima kasih kepada donatur, karena seluruh biaya pengobatan sampai sembuh ditanggung seluruhnya," ungkapnya.
Senada juga dikatakan korban BP, yang tidak henti-hentinya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Wakil Ketua DPR RI yang telah membantunya sampai sembuh.
BP korban kasus malapraktik terdakwa bidan Agustina saat hadir bersama ibunya sebagai saksi diruang sidang PN Palembang, Kamis 23 Januari 2025--
"Terima kasih kepada Bapak Sufmi atas donasi biaya pengobatan sampai sembuh, sekaligus meminta doa agar BP segera sembuh total," singkat korban BP.
bahwa penyebab kebutaan total yang dialami korban BP kasus malapraktik oleh oknum bidan Palembang bernama Agustina dikenal dengan istilah medis Sindrom Steven-Jhonson.
Masih dalam dakwaan, Steven-Jhonson Sindrom merupakan reaksi kulit yang langka yang biasanya disebabkan oleh obat-obatan tertentu, sehingga kondisi tersebut harus ditanggulangi dengan pengobatan di rumah sakit.
Pemulihan Steven-Jhonson Sindrom seperti yang dialami oleh korban BP butuh waktu yang cukup lama, hingga menyebabkan kebutaan pada korban BP dan memerlukan donor kornea mata agar sembuh total.
Disebutkan juga, terdakwa Agustina oknum bidan malapraktik Palembang tidak ada izin praktik untuk mengobati pasien umum, memberikan beberapa jenis obat kepada korban BP yang mengalami sakit demam dan muntah.
Saat itu, setidaknya ada 6 jenis obat yang diberikan tersangka Agustina terhadap BP yaitu jenis Ceterizine sebanyak 4 tablet dengan dosis diminum 2x1.
Kemudian Amoxilin 5 tablet, Tera F 5 tablet, Ranitidine 5 tablet, Samtacid 5 tablet dan vitamin C 4 tablet.
Oleh karenanya, terdakwa Agustina didakwa dengan Primer Pasal 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang tentang kesehatan.