Sidang Digelar Tertutup, BP Korban Malapraktik Terdakwa Bidan Agustina Beri Kesaksian Apa?

Kamis 23-01-2025,16:16 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - BP korban kasus malapraktik hingga menyebabkan kebutaan kedua mata oleh oknum bidan atas nama terdakwa Agustina, dihadirkan penuntut umum untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan, Kamis 23 Januari 2025.

BP hadir tidak sendiri, ia hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi didampingi ibu bernama Nila Sari dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Oloan Exodus SH MH.

Sebelumnya, terdakwa Agustina sempat mengajukan eksepsi hingga harus kandas usai pada sidang sebelumnya Eksepsi yang diajukan ditolak oleh majelis hakim.

Sebelum sidang memberikan keterangan sebagai saksi, BP dibantu ibunya Nila Sari menceritakan bahwa baru pulang dari Jakarta usai menjalani perawatan medis pengobatan kedua matanya.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak Hakim, Harapan Bebas dari Dakwaan Jaksa Oleh Bidan Agustina Kasus Malapraktik Pupus

BACA JUGA:Penganiaya Guru Korban Malapraktik Oknum Bidan Dihukum Pidana 6 Bulan Penjara, Korban Desak Jaksa Banding

"Alhamdulillah ada donatur yang telah membiayai seluruh pengobatan anak kami ini, baru kemarin pulang dari rumah sakit di Jakarta," kata Nila Sari dibincangi sebelum sidang di mulai.

Dikatakan Nila Sari, bahwa nantinya ia bersama BP akan kembali lagi untuk dilakukan pengobatan medis khususnya terhadap kornea matanya.


BP korban malapraktik terdakwa bidan Agustina dipapah ibunya saat hadir memberikan kesaksian menjelang sidang di Pengadilan Negeri Palembang--

Sementara itu, saat ini persidangan pemeriksaan saksi-saksi telah dimulai dengan menghadirkan sebanyak 5 orang saksi termasuk korban BP dan Nila Sari yang dilakukan secara terpisah.

Untuk sesi pertama, korban BP dan Nila Sari diberikan kesempatan pertama memberikan keterangan saksi dihadapan majelis hakim PN Palembang.

Namun sayang, karena korban BP masih dibawah umur sebagaimana peraturan undang-undang maka persidangan mendengarkan keterangan saksi digelar tertutup untuk umum.

Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, bahwa penyebab kebutaan total yang dialami korban BP kasus malapraktik oleh oknum bidan Palembang bernama Agustina dikenal dengan istilah medis Sindrom Steven-Jhonson.

BACA JUGA:Intip Estimasi Biaya Pengobatan Korban Dugaan Malapraktik Palembang, Segini Biaya Operasi Kornea Mata

BACA JUGA:Alhamdulillah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Bakal Bantu Biaya Pengobatan Korban Malapraktik Oknum Bidan

Kategori :