Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Dirut dan Satu Bendahara RSUD Rupit Dihukum Pidana Penjara

Kamis 23-01-2025,12:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Disebutkan dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan penyelewengan anggaran diantaranya berupa anggaran belanja operasional rumah sakit.

Tidak hanya itu saja, ketiganya juga didakwa atas dugaan mark-up pada belanja serta tidak adanya perencanaan dalam belanja di RSUD Rupit Muratara.


Tiga terdakwa korupsi dana operasional RSUD Rupit Muratara--

Diuraikan Ichsan, para terdakwa itu yakni Dr Madri Jeri Afrimando merupakan mantan Direktur RSUD Rupit periode Januari- Juli 2018, lalu Dr Herlina Direktur RSUD Rupit periode Agustus- Desember 2018 serta Dian Winarni Bendahara Pengeluaran RSUD Rupit.

Kategori :