PARAH! Mafia Tanah Gerogoti Aset Rp100 Miliar Yayasan Batanghari Sembilan di Palembang, Yogyakarta dan Bandung

Kamis 23-01-2025,09:24 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

PARAH! Mafia Tanah Gerogoti Aset Rp100 Miliar Yayasan Batanghari Sembilan di Palembang, Yogyakarta dan Bandung  

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Parah! mafia tanah gerogoti aset Rp100 miliar Yayasan Batanghari Sembilan di Palembang, Yogyakarta dan Bandung.

3 aset di 3 provinsi itu milik Pemprov Sumsel yang selama ini dibidik mafia tanah. Aset YBS kini sudah mencapai nilai Rp100 Miliar lebih. 

3 aset itu berupa asrama pelajar dan mahasiswa di Palembang, Yogyakarta dan Bandung.

1. Aset YBS di Palembang

Aset di Palembang itu berdasarkan taksiran tim ahli yang dimintai keterangan Tim Pidsus Kejati Sumsel mencapai Rp11,7 miliar, berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, dan kini aset berupa tanah dan rumah mewah itu senilai Rp17 miliar.

BACA JUGA:Yayasan ‘Siluman’ Ungkap 5 Fakta Korupsi Aset Yayasan Bantanghari 9, Usai Mantan Sekda Palembang Tersangka

BACA JUGA:Terungkap Aset Rp100 M Yayasan Batanghari Sembilan Usai Mantan Sekda Tersangka, 1952 YBS Hanya Modal 10 Ribu

Tersangka korupsi penjualan aset di Palembang ini sudah ditetapkan penyidik Pidsus Kejati Sumsel kemarin, Rabu, 22 Januari 2025 sebagai tersangka, yaitu: Harobin Mustofa, mantan Sekda Palembang 2016, Usman Goni (USG) selaku kuasa penjual aset YBHS dan Yuherman (YHR), mantan Kasi Pemetaan pada BPN Kota Palembang.

2. Aset YBS di Yogyakarta

Aset Asrama Pelajar dan Mahasiswa Pondok Mesudji di Yogyakarta ditaksir bernilai Rp10,6 miliar.

Tersangka kasus korupsi penjualan aset di Yogyakarta ini ada 6 tersangka, yaitu tersangka AS dan MR, keduanya sudah almarhum pada 2018 dan 2022.

BACA JUGA:Yayasan ‘Siluman’ Ungkap 5 Fakta Korupsi Aset Yayasan Bantanghari 9, Usai Mantan Sekda Palembang Tersangka 

BACA JUGA:Terungkap Aset Rp100 M Yayasan Batanghari Sembilan Usai Mantan Sekda Tersangka, 1952 YBS Hanya Modal 10 Ribu

Sedangka 4 tersangka lainnya sudah menjadi terdakwa dan divonis penjara, yaitu Zurike Takarada (ZT) selaku kuasa penjual, Eti Mulyati (EM) dan Derita Kurniati, keduanya oknum notaris di Yogyakarta serta Nesti Wibowo, oknum ASN BPN Kota Yogyakarta.

Kategori :