4 orang akhirnya menjadi terdakwa dalam perkara sudah divonis di PN Tipikor Palembang, yaitu Zurike Takarada (ZT) selaku kuasa penjual, 2 orang oknum notaris Eti Mulyati (EM) dan Derita Kurniati, serta Nesti Wibowo, oknum ASN BPN Kota Yogyakarta. Mereka hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Kamis, 14 November 2024.
BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Palembang Harobin Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya
Fakta keempat, modus para pelaku nyaris serupa baik di Palembang, Bandung dan Yogyakarta, yaitu dengan menerbitkan surat kuasa palsu dan keterangan palsu pada sertifikat tanah dengan menghilangkan asal muasal dari kepemilikan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan. Untuk 4 terdakwa diatas hanya terkait kasus di Yogyakarta saja.
Fakta kelima, aset YBS kini mencapai Rp100 Miliar
Rp100 Miliar Aset Yayasan Batanghari Sembilan itu jika merujuk taksiran harga 3 aset asrama pelajar dan mahasiswa di Palembang, Yogyakarta dan Bandung.
1. Aset YBS di Palembang
Aset di Palembang itu berdasarkan taksiran tim ahli yang dimintai keterangan Tim Pidsus Kejati Sumsel mencapai Rp11,7 miliar, berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, dan kini aset berupa tanah dan rumah mewah itu senilai Rp17 miliar.
Tersangka korupsi penjualan aset di Palembang ini sudah ditetapkan penyidik Pidsus Kejati Sumsel kemarin, Rabu, 22 Januari 2025, yaitu: Harobin Mustofa, mantan Sekda kota Palembang 2016, Usman Goni (USG) kuasa penjual aset YBHS dan Yuherman (YHR), mantan Kasi Pemetaan pada BPN Kota Palembang.
2. Aset YBS di Yogyakarta
Aset Asrama Pelajar dan Mahasiswa Mesudji di Yogyakarta ditaksir bernilai Rp10,6 miliar.
Tersangka kasus korupsi penjualan aset di Yogyakarta ini ada 6 tersangka, yaitu tersangka AS dan MR, keduanya sudah almarhum pada 2018 dan 2022.