Dari hasil razia yang dilakukan petugas pengamanan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir bersama APH, ditemukan beberapa barang terlarang.
"Barang terlarang yang ditemukan itu berupa sendok stainless, piring keramik, kartu remi, dan kabel," jelasnya.
Terpisah, Kasi Administrasi Kamtib, Erman Darwis menyebutkan, bahwa barang hasil razia tetsebut akan didata dan dimusnahkan.
"Setelah itu kami akan melaporkan temuan barang-barang ini ke Kakanwil Kemenkumham dan Kadivpas Sumsel," tutupnya.