Angka Perceraian Tinggi Pertahun, Pengadilan Tinggi Agama Palembang Jalin MoU Pemda dan Perusahaan

Selasa 21-01-2025,13:20 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Angka perceraian kian tinggi pada setiap tahunnya, sehingga membuat anak menjadi korban permasalahan orang tuanya. 

Hal demikian menjadi sorotan tersendiri bagi Pengadilan Tinggi (PT) Agama Palembang. 

Dimana, PT Agama Palembang menyoroti dampak dari pada perceraian yang ditimbulkan. 

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Dr H M Sutomo SH MH berkata bahwa setiap kasus perceraian ini efeknya kepada anak-anak. 

BACA JUGA:Roy Kiyoshi Ungkap Ramalan Artis di Tahun 2025, Ada Kecelakaan Hingga Perceraian, Siapakah?

BACA JUGA:Update Perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong, Kejadian Luar Biasa Terkuak!

Maka dari itu, pihaknya sudah ada menjalin Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

"Kita jalin kerja sama dengan Pemda dan sudah dijalankan di Pangkalan Balai. Sedangkan untuk Kota Palembang InsyaAllah, kita laksanakan setelah pelantikan Wali Kota terpilih," ungkap Sutomo, Selasa 21 Januari 2025.

Sehingga, apabila tak bisa dihindarkan terjadinya perceraian, maka anak-anak yang menjadi beban kepada suami atau istri yang mendapatkan hak asuh, bisa terpenuhi kebutuhannya. 

"Jadi ada kerja sama antara Pengadilan Agama dengan Pemda plus dengan 38 perusahaan termasuk juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.

BACA JUGA:Hati-hati yang Kebiasaan Silent Treatment! Berkaca dari Perceraian Revand dan Febby Marcelia

BACA JUGA:Cut Intan Nabila Hadir di Persidangan Bertemu Armor Toreador, Trauma dan Akan Segera Urus Perceraian

Dijelaskan, jika sudah terjadi perceraian, maka nantinya biaya untuk anak-anak akan langsung dipotong dari gaji. 

Karena kalau hasil perceraian, terkadang kondisinya agak berbeda, pendidikannya tidak teratur dan gizi makannya juga tidak terpenuhi.

"Tanpa melalui Pengadilan harus ikut campur terlalu banyak, maka secara otomatis akan dipotong dari gaji misalnya Rp500 ribu per bulan. Ini sudah berlaku di Pangkalan Balai," ujarnya.

Kategori :