Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Selasa 21-01-2025,13:38 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

"Jadi jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

Menteri Nusron juga mengatakan, apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dukung Program 3 Juta Rumah, Komitmen Percepat Layanan Pertanahan

BACA JUGA:Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan Tekankan Pengelolaan Pertanahan yang Adil dan Berkelanjutan di Gresik

Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

 

 

 

Kategori :