Hakim Sidang Korupsi Izin Tambang Batu Bara Lahat Endus Adanya Dugaan Aliran Dana Masuk ke Rekening Aswari

Senin 20-01-2025,13:57 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Berobat Keluar Negeri, Aswari Rivai Saksi Kunci Perizinan Batu Bara Ilegal PT ABS Urung Hadiri Sidang

Sebelumnya, pada agenda sidang kali ini seyogyanya penuntut umum menghadirkan 14 nama termasuk nama Aswari Rivai mantan Bupati lahat saat itu sebagai saksi. Namun, yang terkonfirmasi hadir hanya 5 nama.

Khusus untuk nama mantan Bupati Lahat Aswari Rivai, untuk kedua kalinya kembali mengirimkan surat tidak bisa hadir sebagai saksi sidang karena sakit.

Diketahui, pada persidangan beberapa waktu lalu Aswari Rivai juga mengirimkan surat keterangan sakit sehingga tim penuntut umum mengagendakan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.


Hakim sidang korupsi izin tambang batu bara Lahat memperlihatkan barang bukti kepada saksi-saksi--

Sebagaimana dakwaan penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, nama Aswari disebut-sebut selaku Bupati Lahat kala itu yang memberikan izin usaha tambang kepada PT ABS dalam wilayah tambang PT Bukit Asam.

BACA JUGA:3 Mantan Pejabat Distamben Lahat Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp495 M Hadapi Putusan Sela

BACA JUGA:Hakim Tolak Mentah-Mentah Keberatan 3 Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp495 Miliar

Berbagai fakta-fakta perkara terungkap dipersidangan, diantaranya misteri adanya Surat Keterangan (SK) Bupati Lahat saat itu terkait perizinan tambang batu bara namun dengan dua titik koordinat.

Dipersidangan, hakim anggota Pitriadi memperlihatkan adanya SK Bupati Lahat saat itu dengan nomor 503214 tertanggal 14 Mei 2010.

Yang mana, didalam SK tersebut terdapat dua titik koordinat wilayah produksi tambang batu bara baik dari PT Andalas Bumi Sejahtera (ABS) dan PT Bukit Asam (ABS).

Dalam perkara ini tim JPU membacakan surat dakwaan terhadap enam orang tersangka korupsi IUP OP tambang batu bara yang merugikan negara senilai Rp495 miliar lebih.

BACA JUGA:Hakim Sakit, Robert Heri dan 7 Saksi Kasus Korupsi IUP Tambang Lahat Bakal Disidang Tahun Depan

BACA JUGA:6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 M Bakal Hadapi Dakwaan JPU Pekan Depan

Keenam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.

Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kategori :