EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO – Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, memberikan tanggapan terkait isu tunggakan BPJS Kesehatan yang belakangan menjadi perhatian publik.
Fauzan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan tersebut, meski tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
"Kami pemerintah Kabupaten Empat Lawang tetap akan berupaya menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tapi dengan catatan sesuai dengan kondisi dan keadaan," ujar Fauzan saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu 18 Januari 2025.
Tunggakan BPJS Kesehatan di Kabupaten Empat Lawang diketahui telah berlangsung selama tiga tahun, sejak 2022, dengan total mencapai Rp38 miliar.
BACA JUGA:Tunggakan BPJS Empat Lawang Capai Puluhan Miliar, Ini Temuan Mengejutkan BPK!
BACA JUGA:Kapolda Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polda Sumsel dan Kapolres Empat Lawang, Ini Nama-Namanya
Kondisi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Trisnawarman, yang menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut berdampak pada keterbatasan masyarakat dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.
Fauzan menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan mengatur strategi pembayaran tunggakan dengan mengacu pada prioritas tahun anggaran.
Ia menegaskan bahwa tunggakan tahun 2023 akan dimasukkan ke dalam beban hutang bayar di tahun 2025.
Adapun untuk tunggakan tahun 2024, pemerintah masih menunggu pencairan dana kurang bayar (KB) dari pemerintah provinsi dan pusat.
BACA JUGA: Pemuda di Empat Lawang Tewas Dibacok Tetangga Usai Senggolan Motor di Parkiran Acara Orgen Tunggal
"Kita mesti menunggu dana tunda bayar yang tertunda untuk tahun 2024. Masih ada dana yang belum masuk, dan itu rencananya akan digunakan untuk penyelesaian tunggakan BPJS," jelas Fauzan.
Ia juga memastikan bahwa langkah-langkah penyelesaian tunggakan ini akan dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku serta kemampuan keuangan daerah.
“Kalau itu sudah diselesaikan (dana KB), maka Insya Allah semua akan kita laksanakan, yang sudah tentu pedomannya adalah aturan dan kondisi keuangan daerah,” tambahnya.