Berkas Lengkap, Pembunuh Gadis Pedagang Gorengan Siap Disidangkan, Indragon Kembali Tampil Didepan Wartawan
PADANG, SUMEKS.CO - Berkas kasus pembunuh gadis pedagang gorengan di Padang Pariaman sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Alhasil, tersangka Indragon atau Indra Septiarman akan berganti status dari tersangka menjadi terdakwa.
Indragon kembali tampil dihadapan wartawan saat doorstop Polda Sumatera Barat, Kamis, 16 Januari 2025.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menjelaskan kepada wartawan bahwa berkas terangkan Indra Septiarman alias Indragon alias Indra Dragon sudah lengkap.
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21,” jelasnya.
Irjen Pol Gatot mengungkapan mengungkapkan terimakasihnya atas upaya yang dilakukan penegak hukum dan masyarakat selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam kasus ini jaksa sependapat dengan penyidik Polda Sumbar untuk menerapkan pasal berlapis pada kasus Indra yang menghabisai memperkosa korban NKS.
Ancaman hukum terberat ditearpkan dalam berkas perkara ini, dengan pasal pembunuhan berencana (240 KUHPidana) yang ancaman hukuman terberat pidana mati.
BACA JUGA:Terungkap, Pembunuh Nia Kurnia Sari Kena Kasus Baru Pencurian 4 Mesin Air Bersama Paman dan Sepupu
Syuting film Nia Kurnia Sari ramai ditonton warga Padang Pariaman, pemeran Nia tampak menangis saat nyekar di kuburan gadis pedagang gorengan itu.
TikToker @panjul_uye juga mengabadikan video saat syuting yang ramai ditonton oleh warga, Jumat, 20 Desember 2024.