KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) cukup luas yaitu terdiri dari 18 Kecamatan yang tersebar. Termasuk juga jumlah penduduk yang banyak.
Di tahun 2024 lalu masyarakat Kabupaten OKI ada ratusan mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI.
Yakni untuk bekerja di luar negeri menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke berbagai negara tujuan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten OKI, Ir Irawan melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Agma Yuska SSTP menjelaskan, untuk setiap tahunnya selalu ada masyarakat Kabupaten OKI yang membuat surat rekomendasi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia atau dulu disebut TKI.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Prabumulih Adakan Rapat Mediasi Terkait Tenaga Kerja Lokal dan Kecelakaan Kerja
BACA JUGA:KABAR BAIK! Disnaker Kota Palembang Sukses Tempatkan 50 Tenaga Kerja di Sektor Pertambangan
"Di tahun 2024 kemarin masyarakat yang terdata membuat surat rekomendasi untuk bekerja ke luar negeri sebanyak 372 orang," ujar Agma didampingi Fungsional Pengantar Kerja, Melly Pebrianti SE, Kamis 16 Januari 2025.
Diungkapkan Agma, untuk masyarakat yang membuat surat rekomendasi untuk bekerja ke luar ini belum tentu semuanya jadi berangkat. Karena tergantung diterima tidaknya.
Maka oleh karena itu, ratusan masyarakat yang membuat surat rekomendasi ini disebut calon PMI. Karena ada yang tidak jadi berangkat.
"Mengenai pembuatan surat rekomendasi untuk menjadi calon pekerja migran Indonesia ini juga terdata di kementerian tenaga kerja. Karena mengisi data secara online," ungkap Agma, kepada SUMEKS.CO.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gencar Operasi JAGRATARA, Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing
BACA JUGA:Dirjen HAM: Penahanan Ijazah Perlu Regulasi Khusus untuk Lindungi Hak Tenaga Kerja
Lanjut dia, surat rekomendasi calon pekerja migran Indonesia ini dibuat melalui aplikasi "Siap Kerja" secara online. Sehingga terdata juga di Kementerian Tenaga Kerja.
"Jadi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri atau menjadi PMI ini bila membuat surat rekomendasi maka menjadi legal dan sesuai dengan prosedural," bebernya.
Untuk diketahui, dari ratusan masyarakat Kabupaten OKI yang membuat surat rekomendasi untuk bekerja ke luar negeri ini adalah kebanyakan perempuan.