Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan laporan korban telah diterima pihaknya.
Laporan korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/1/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG POLDA SUMATERA SELATAN.
Korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP.
"Laporan korban ini sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.