Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.
BACA JUGA:Hati-Hati! Modus Penipuan Terbaru, Terima Pesan Berupa Kiriman Link pada Gmail, Rekening Jebol
BACA JUGA:Hati-Hati 5 Modus Penipuan Baru Memanfaatkan Layanan QRIS, Jangan Lengah Jika Ingin Saldo Terkuras
Korban melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
“Laporan korban sudah kami terima dan segera untuk ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” katanya.