Terseret Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur, Rudi Suparmono Hakim PT Palembang Dijerat Pasal Berlapis

Rabu 15-01-2025,11:36 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga menyampaikan, Rudi Suparmono diduga telah menerima jatah uang dalam bentuk mata uang Dollar Singapura sebesar 200.000 bersama dengan Panitera bernama Siswanto sejumlah 10.000 Dollar Singapura.

Namun, lanjutnya uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik hakim PN Surabaya yang menerima suap dari ibu Ronald Tannur bernama Meirizka Widjaja melalui pengacaranya Lisa Rachmat.


DITANGKAP di Palembang, Kejagung Kini Tahan Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Temukan Uang Segini Besarnya--

Diduga Meirizka Widjaja memberikan uang sebanyak Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak, yang telah menganiaya kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti hingga tewas.

"Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar," ujarnya.

Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi Suparmono, merupakan sosok yang ditemui oleh Lisa Rachmat atas bantuan Zarof Ricar eks pejabat Mahkamah Agung yang diduga menjadi makelar kasus.

Disebutkannya, dalam pertemuan tersebut Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

Kemudian Lisa Rachmat meminta Zarof Ricar untuk memperkenalkan hingga membuat janji bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu.

Saat ini terungkap dalam sidang perkara menjerat tiga orang hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yakni Erintuah, Mangapul dan Heru Hanindyo disebut-sebut menerima suap Rp4,6 miliar.

Sedangkan terhadap Rudi Suparmono eks Ketua PN Surabaya usai di mutasi sempat menjabat sebagai ketua PN Jakarta Pusat.

Yang kemudian, Rudi Suparmono mendapatkan promosi menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang sebelum akhirnya dapat sangsi berat dari Mahkamah Agung.

Kategori :