Nasib Marwansyah Kades Tanjung Raya Korupsi Dana Desa Rp663 untuk Karaoke Biduan, Bakal Divonis Hari Ini

Senin 13-01-2025,11:41 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hari ini Kades Marwansyah terdakwa korupsi dana desa Tanjung Raya Rp633 juta buat foya-foya karaoke dengan biduan, dijadwalkan bakal menghadapi vonis pidana penjara.

Sebagaimana jadwalnya, Senin 13 Januari 2025 majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Kristanto Sahat SH MH diagendakan bakal membacakan vonis pidana terhadap terdakwa Marwansyah.

Dari pantauan menjelang sidang, hingga saat ini sidang dengan agenda pembacaan vonis pidana terhadap terdakwa Marwansyah belum dimulai.

Baik terdakwa Marwansyah serta perangkat persidangan mulai dari majelis hakim, penuntut umum Kejari Lahat serta pengacara belum hadir didalam ruang sidang.

BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Nasib Kades Korupsi Dana Desa untuk Judi dan 'Party' Ditunda Pekan Depan

BACA JUGA:Keponakan Diangkat Jadi Sekdes di Lahat Tanpa Tahu Tupoksi, Modus Kades Korupsi Dana Desa Untuk 'Party'

Sebelumnya, diketahui terdakwa Marwansyah dituntut oleh jaksa Kejari Lahat dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah dengan pidana denda Rp250 juta subsider kurungan 5 bulan.

Selain pidana pokok, terdakwa Marwansyah juga dituntut jaksa Kejari Lahat wajib membayar uang pengganti dana desa yang dipakai untuk kepentingan pribadi Rp663,8 juta.


Suasana Penundaan sidang pembacaan tuntutan pidana korupsi dana desa Oknum Kades Tanjung Raya Lahat di PN Palembang--

"Dengan ketentuan apabila tidak diganti maka harga benda dapat disita, dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun 6 bulan penjara," begitu kutipan tuntutan pidana jaksa Kejari Lahat.

Menurut jaksa Kejari, terdakwa Marwansyah telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Sebelumnya, Marwansyah yang merupakan Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat periode 2019-2025, Rabu 16 Oktober 2024 didakwa melakukan korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian negara Rp663 juta.

Terungkap dipersidangan, sebagian dana desa yang dikorupsi oleh terdakwa Marwansyah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti berjudi hingga mabuk-mabukan di tempat karaoke.

BACA JUGA:Selain Tilep Dana Desa untuk Nyawer Biduan, Mantan Kades Harimau Tandang Syamsul Rupanya Terpidana Uang Palsu

BACA JUGA:PARAH! Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Ini Selewengkan Dana Desa Buat Nyawer Biduan Karaoke

Kategori :