Masih menurut Redho, artinya dalam perkara aquo terdapat pengembangan ada perkara tipikor TPPU dan dugaan pemalsuan atau dugaan pernikahan tanpa izin.
Disisi lain, saat disinggung terkait LHKPN yang janggal dari tersangka dapat di periksa lebih lanjut oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Redho menjawab dalam keadaan ini KPK tidak bisa memeriksa tersangka.
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggeledah rumah Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki.--
Sebab, menurutnya tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan perkara dugaan korupsi oleh pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palembang.
"KPK tidak bisa mengambil alih suatu perkara tipikor kecuali jika suatu perkara korupsi tersebut tidak di tindak lanjuti," ungkapnya.
Ia meyakini perkara korupsi yang menjerat Kadisnakertrans Sumsel akan diusut sampai tuntas oleh pihak Kejari Palembang.
Apalagi, lanjutnya Kejari Palembang dalam hal ini bidang tindak pidana khusus sejak dipimpin Kasipidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH telah mendapatkan penghargaan terbaik dari KPK.
Ia juga optimis, Kejari Palembang dapat mengusut tuntas mulai dari perkara korupsi, TPPU termasuk adanya dugaan aliran dana dan bukti aliran-aliran tersangka disetorkan kepada siapa saja yang bermula dari OTT.
"Karena melalui pintu OTT yang didapat sebagai barang bukti senilai hampir Rp40 juta, bisa membuka tabir gelap korupsi pada Disnakertrans Sumsel," tandasnya.