MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Dalam rangka melaksanakan komitmen terhadap Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin pertama yang menekankan pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan dengan berbagai modus di lapas dan rutan.
Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti kembali melakukan razia rutin di blok hunian warga binaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan serta mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Razia yang dilakukan secara acak di kamar hunian warga binaan ini difokuskan pada penggeledahan barang-barang terlarang yang dapat membahayakan keamanan, seperti narkoba, senjata tajam, dan barang elektronik yang dilarang.
BACA JUGA:3 Narapidana Lapas Muara Beliti Ikuti Natal Nasional 2024
Selain itu, petugas juga memeriksa warga binaan untuk memastikan tidak ada benda terlarang yang disembunyikan.
Pemeriksaan tersebut melibatkan jajaran petugas dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal dan Keamanan (Satops Patnal), termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta anggota jaga lainnya.
Hasil dari razia kali ini menunjukkan tidak adanya temuan barang-barang berbahaya seperti narkoba dan telepon genggam.
Namun, petugas menemukan sejumlah barang terlarang lainnya, seperti sendok logam, kalung, alat cukur, dan benda lainnya yang berpotensi membahayakan keamanan.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Muara Beliti Gelar Pertandingan Bola Voli untuk Dukung Pembinaan Fisik dan Mental
BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Kolaborasi dengan KPKNL Lahat untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara
Barang-barang tersebut langsung disita dan akan dimusnahkan sesuai prosedur untuk mencegah potensi gangguan keamanan di dalam lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Abdul Rafik, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Lapas Narkotika Muara Beliti.
“Kami terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus upaya kami untuk menciptakan lapas yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, handphone, serta pungutan liar,” ungkap Abdul Rafik.