Pihaknya mengklaim, bahwa tim penyidik saat ini masih terus mendalami perkara hingga berkemungkinan masih ada pihak-pihak lain.
Namun, ia menegaskan kedua tersangka masih dalam tahap pendalaman materi penyidikan yang saat ini masih seputar pemerasan alias gratifikasi.
BACA JUGA:Pasca OTT Kadisnakertrans Sumsel, Pelayanan Kantor Ditutup, Pintu Dikunci Rapat, Pegawai Bungkam
Oleh sebab itu, lanjutnya untuk sementara kedua tersangka dijerat depan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.
"Namun yang pastinya juga kami akan menentukan pasal lain yang menjerat para tersangka, karena masih mendalami penyidikan perkara," ungkapnya.
Ditanya awak media mengenai peran dari tersangka lainnya berinisial AL dalam perkara ini, ia mengungkapkan masih dalam tahap pendalaan penyidikan perkara.