Kejari OKI Segera Selesaikan Pemberkasan Kasus Panwaslu

Jumat 10-01-2025,19:42 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Kasi Intelijen yang baru Agung Setiawan SH MH menyampaikan, sebagai pejabat baru, dirinya akan segera beradaptasi.

BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari OKI Ajak Generasi Muda Melawan Korupsi

BACA JUGA:Kejari OKI Selesaikan Tiga Perkara dengan Restorative Justice

"Baru hari ini menjabat. Nanti Insya Allah, kami dari Intelejen akan segera beradaptasi apa-apa perkara yang sedang ditangani akan kami tindaklanjuti," ucapnya. 

Sementara, Kasi Pidsus Kejari OKI, Parid Purnomo mengatakan, dirinya juga  akan segera beradaptasi menjalankan petunjuk pimpinan, sebagaimana untuk penanganan perkara yang berkualitas.

"Terkait untuk perkara-perkara yang saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara, mungkin akan kami full up lagi dan berkoordinasi terutama dengan BPKP Provinsi Sumsel, sehingga segera rampung," terangnya. 

Dimana Kajari OKI, Jumat 10 Januari 2025 memimpin serah terima jabatan (Sertijab) Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen, di Aula Kejaksaan Negeri OKI. Disaksikan para pegawai. 

BACA JUGA:Mantan Kades Kijang Ulu Dilaporkan Perangkat Desa ke Kejari OKI, Ini Kasusnya!

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Apresiasi Kejari OKI Selamatkan Aset-aset Daerah

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI akhirnya menetapkan 2 orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Kedua tersangka itu adalah Muhammad Fachrudin selaku Ketua Panwaslu, Kabupaten OKI tahun periode 2017-2018.

Kemudian tersangkaTirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu, Kabupaten OKI tahun Periode 2017-2018.

Keduanya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Senin 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Hakim Cuti Bersama Massal, Kejari OKI Tunda Satu Pekan Sidang Perkara

BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota: Upaya Kuat Amankan Aset Daerah

Dikatakan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, keduanya tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.

Kategori :