SUMEKS.CO - Pada penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 telah diumumkan. Sehingga peserta yang lulus seleksi PPPK segera dilantik.
Selain itu peserta seleksi PPPK tahap yang lulus juga langsung bekerja sesuai dengan formasinya.
Di tahun 2025 menjadi kabar gembira bagi peserta seleksi PPPK tahap 1 lulus. Pasalnya akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Terkait THR tersebut, jelas ada aturannya sehingga mendapatkan THR yang ditunggu-tunggu oleh PPPK.
BACA JUGA:Kadisdik Amri: Kabar Gembira untuk Guru di Palembang, Seleksi PPPK Tahap II Kembali Dibuka!
BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Istilah hingga Ciri 'Throning' di Kalangan Gen Z Sepanjang Tahun 2024
Dimana mengenai THR ini bagi peserta seleksi PPPK tahap 1 yang lulus juga menjadi harap-harap cemas.
Terkait THR, bagi umat Muslim diberikan setelah menjalankan ibadah Ramadhan dan di Idul Fitri atau lebaran.
Mengenai hal itu sesuai dengan UU 20/2023 yang mengatur ASN secara umum. Yakni disebutkan PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Karena sebagai bagian dari ASN, maka pemerintah telah memastikan bahwa PPPK berhak mendapatkan THR seperti ASN lainnya.
BACA JUGA:Kocak, Bocil Berburu THR Lebaran Numpang Mobil Pak Polisi, Tujuannya Kantor Bupati
Kebijakan ini tertuang dalam PP 14/2024. THR ini diberikan kepada PPPK sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Untuk diketahui, THR diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan hakim ad hoc.