Personel Polsek Tanjung Raja Dampingi Sidang Lapangan Perkara Gugatan Harta di 2 Desa di Ogan Ilir

Jumat 10-01-2025,09:11 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Personel Polsek Tanjung Raja Dampingi Sidang Lapangan Perkara Gugatan Harta di 2 Desa di Ogan Ilir

 

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Personel Polsek Tanjung Raja mendampingi pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara gugatan harta. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Desa Penyandingan, Kecamatan Sungai Pinang, dan Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari sidang lapangan yang diajukan oleh penggugat YB (Yuhana binti U) dkk terhadap tergugat JB (Junaidi bin U) dan MB (Marhama binti U).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menetapkan objek sengketa berupa satu unit rumah semi permanen di Dusun II RT 004 Desa Penyandingan.

BACA JUGA:Picu Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Miras

BACA JUGA:Pembobol Rumah Bidan di Ogan Ilir Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Raja, Sempat Mengancam dengan Parang

Selain itu, ada pula objek sengketa berupa lahan sawah seluas 1,5 hektare di Desa Kotadaro I Kecamatan Rantau Panjang. 

Sidang lapangan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Panitera, serta Juru Sita dari Pengadilan Agama Kayuagung, dengan pengamanan yang melibatkan personel Polsek Tanjung Raja.


Pelaksanaan sidang lapangan oleh PA Kayuagung. --

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolsek Tanjung Raja, IPDA Hairil Anwar, Kanit Binmas, Katim Buser, anggota Polsek Tanjung Raja, serta Kepala Desa Penyandingan.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin menyampaikan, bahwa kegiatan ini akan dilanjutkan pada Senin, 13 Januari 2025, di Pengadilan Agama Kayuagung untuk menetapkan hasil keputusan. 

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Berikan Penghargaan ke Personel Sat Res Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja

BACA JUGA:Yamaha NMax Raib Diparkiran Garasi, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berhasil Amankan Seorang Pria, 1 Lagi DPO

Kategori :