Supriyanto: Terima Kasih Masyarakat OKI, Jabatan Amanah Mohon Dukungan Jalankan Program

Kamis 09-01-2025,17:29 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

"Kita menindaklanjuti rakor di Provinsi Minggu lalu, kita juga harus segera menyiapkan persyaratan administrasi untuk pengajuan pengusulan pelantikan Bupati terpilih ke Kemendagri melalui pemerintah Provinsi," ujar Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo. 

Disampaikan dalam rapat persiapan administrasi pengusulan pelantikan Bupati OKI terpilih di Kantor Bupati OKI, Senin 9 Desember 2024.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

BACA JUGA:Hari Ini KPU OKI Distribusikan Logistik Pemilu ke 5 Kecamatan

BACA JUGA:Hari Ini, KPU OKI Mulai Distribusikan Logistik Pemilu ke Kecamatan Perairan dan Terjauh

Pelantikan Kepala daerah terpilih tanpa sengketa pada di Mahkamah Konstitusi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta.

Lalu untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih, pelantikan dijadwalkan serentak pada 10 Februari 2025 di Ibu Kota Provinsi. 

Dijelaskan Anton, setidaknya ada 13 dokumen yang jadi lampiran pengusulan pengangkatan kepala daerah terpilih yang harus disiapkan. 

Yaitu antara lain, putusan dan penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi perolehan suara serta penetapan Bupati dan Wakil.

BACA JUGA:Kekurangan Surat Suara Pilkada di KPU OKI telah Dikirim, Siap Distribusi Logistik Pemilu

BACA JUGA:KPU OKI Mulai Pendistribusian Logistik Pemilu 20 November 2024

Termasuk surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari DPRD OKI.

"Jadi setelah ada penetapan dari KPU selanjutnya akan digelar Rapat Paripurna oleh DPRD OKI," ucap Anton. 

Yakni tentang pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai syarat administrasi ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi. Jadi menunggu Surat MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan 

 

Kategori :